Eksepsi Terdakwa Boasa Simanjuntak Ditolak JPU di PN Medan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan AP Frianto Naibaho SH menolak keras atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa Boasa Simanjuntak.

topmetro.news – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan AP Frianto Naibaho SH menolak keras atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa Boasa Simanjuntak.

Sidang secara online itu berlangsung dengan tiga majelis hakim, di bawah pimpinan Ketua Majelis Fahren SH.

“Memohon kepada majelis hakim agar menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) terdakwa Boasa Simanjuntak. Dan melanjutkan persidangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan saksi ahli dalam melengkapi berkas perkara terdakwa,” tegas JPU Frianto Naibaho SH di Ruang Cakra 3 PN Medan, Kamis (11/1/2024) sore.

JPU juga menyebutkan tidak sependapat dengan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa, yakni Nanda Aulia SH dkk, pekan lalu. Pada kesempatan itu, JPU juga mohon agar majelis hakim menetapkan surat dakwaan terhadap terdakwa Boasa Simanjuntak sah demi hukum.

Kemudian Ketua Majelis Hakim Fahren SH melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda putusan sela. Majelis juga minta JPU agar menghadirkan terdakwa di ruang sidang.

“Kami berharap agar pekan depan, JPU menghadirkan terdakwa Boasa Simanjuntak. Namun jika terjadi keributan saat persidangan, kami akan kembali melakukan persidangan secara online,” tegas Fahren SH.

Eksepsi

Sebelumnya, pembacaan nota keberatan atau eksepsi terhadap pembacaan surat dakwaan JPU, kepada terdakwa Boasa Simanjuntak, berlangsung Kamis (4/1/2024) sore lalu di Ruang Cakra 3 PN Medan.

Penasehat hukum terdakwa, yakni Nanda Aulia SH, Modong Simanjuntak SH, dan Joice Novelin SH, saat membacakan eksepsinya menyebutkan, surat dakwaan JPU tidak jelas, kabur. Serta terkesan penuh dengan rekayasa hukum.

“Klien kami harus dibebaskan dan dakwaan batal demi hukum, karena JPU tidak memahami persoalan terdakwa. Penuh rekayasa hukum dan mengabaikan azas keadilan,” tegas Nanda di hadapan majelis hakim.

Nanda juga menegaskan di persidangan, bahwa korban Lamsiang Sitompul yang mengaku sebagai Ketum HBB (Horas Bangso Batak) agar melampirkan bukti atau melengkapi berkasnya sebagai ketua umum.

“Dakwaan JPU tidak jelas. Kabur serta dakwaan menyesatkan tidak tepat berdasarkan hukum. Perbuatan terdakwa tidak ada dasar hukum dan perkara ini harus dihentikan. Jangan mengorbankan klien kami,” pinta penasehat hukum terdakwa seraya menyerahkan berkas eksepsinya kepada Ketua Majelis Hakim Fahren SH dan JPU Frianto SH.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan perbuatan terdakwa Boasa Simanjuntak melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment